Pemerintah Tetapkan Maulid Nabi 2025 Jatuh pada 5 September, Libur Panjang Menanti

Pemerintah
Ilustrasi Kalender September 2025. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Pemerintah resmi menetapkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M pada Jumat, 5 September 2025.

Ketetapan ini disampaikan melalui SKB 3 Menteri dengan nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Peringatan Maulid Nabi tersebut masuk dalam daftar hari libur nasional, namun pemerintah tidak menambahkan cuti bersama khusus untuk perayaan ini.

Tidak Ada Cuti Bersama Maulid Nabi 2025

Meski tanpa cuti bersama, masyarakat tetap bisa menikmati long weekend karena libur Maulid Nabi jatuh berdekatan dengan akhir pekan. Dengan begitu, masyarakat bisa rehat lebih lama mulai Jumat hingga Minggu.

Berikut jadwal lengkapnya:

  • Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cuti tahunan bagi yang ingin liburan lebih panjang
  • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
BACA JUGA :  Kenaikan Harga Pertamax Bikin Kantong Warga Cibinong Jebol

Tanggal Merah September 2025

Di bulan September 2025, hanya ada satu tanggal merah, yaitu pada Jumat, 5 September untuk memperingati Maulid Nabi. Setelah itu, kalender nasional baru akan menandai tanggal merah lagi di bulan Desember.

Rincian long weekend awal September 2025:

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Setelah Maulid Nabi, masyarakat masih bisa menantikan sisa libur di akhir tahun.

  • Sisa Libur Nasional 2025:
  • Sisa Cuti Bersama 2025:
    • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
BACA JUGA :  Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei Diundur hingga Akhir Juni atau Awal Juli

Aturan Cuti Bersama untuk ASN dan Swasta

Biar tidak bingung, berikut ketentuan cuti bersama yang berlaku:

  1. ASN/PNS
    Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan ASN/PNS.
  2. Pegawai Swasta
    Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:
  • Jika pekerja tetap masuk pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan upah dibayar normal.
  • Jika pekerja libur pada cuti bersama, maka akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================