DPR Sahkan Revisi UU Haji, BP Haji Resmi Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

BOGORTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu poin krusial dari revisi ini adalah perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR masa persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan.

Proses Pengesahan

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan berisi poin-poin substansi revisi. Setelah itu, pimpinan rapat Cucun menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

“Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun.

Serentak para anggota DPR menjawab “Setuju!”, disusul ketukan palu tanda pengesahan.

Hadirnya Perwakilan Pemerintah

Rapat paripurna juga dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

Dalam kesempatan itu, Menkum Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah yang menegaskan dukungan penuh terhadap revisi UU tersebut.

Substansi Perubahan

Menurut Marwan Dasopang, terdapat dua poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah:

  1. Perubahan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Yang paling urgen di pembahasan ini adalah perubahan mendasar frasa ‘badan’ yang akhirnya disepakati menjadi ‘kementerian’,” jelas Marwan.
  2. Kuota petugas haji daerah tidak dihapus, hanya dibatasi.
    Marwan menegaskan, isu penghapusan kuota petugas haji daerah tidak benar. Panitia kerja (panja) hanya melakukan pembatasan karena sebelumnya jumlah petugas dinilai terlalu besar sehingga menyedot kuota jemaah.
BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

“Jadi jangan ada anggapan di luar kalau kuota petugas haji daerah dihapus. Tidak, hanya dibatasi,” tambahnya.

Disetujui Semua Fraksi

Delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan masing-masing dan seluruhnya menyetujui revisi UU Haji dan Umrah.

Dengan pengesahan ini, pelaksanaan ibadah haji dan umrah diharapkan lebih terintegrasi, efisien, serta memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah Indonesia.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================