
Ia menambahkan, jalur sementara ini sudah bisa dilintasi dua arah, baik naik maupun turun. Namun, akses hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, karena keterbatasan lebar jalan dan adanya penyempitan di beberapa titik.
“Untuk roda empat belum bisa melewati jalur ini, karena memang konstruksi dan lebarnya tidak memungkinkan. Jadi silakan warga memanfaatkan jalur ini khusus kendaraan roda dua,” jelasnya.
Ia juga meminta agar jajaran dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tetap melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi jalan, mulai dari penerangan, rambu-rambu, hingga sarana keamanan lainnya agar keselamatan pengendara tetap terjamin.*
Editor : Aditya Nugraha
Wartawan : Amelia Azizah R
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















