Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Verstek, Apa Artinya?

Perceraian
Ilustrasi Perceraiian. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Kabar perceraian pesepakbola Tim Nasional Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha tengah menyita perhatian publik.

Gugatan talak cerai yang diajukan Arhan resmi diputus Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (25/8/2025). Menariknya, sidang tersebut diputus secara verstek.

Lantas, apa sebenarnya arti cerai verstek?

Apa Itu Cerai Verstek?

Cerai verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski sudah dipanggil secara sah dan patut, tergugat tidak hadir di persidangan.

Namun, penting dipahami, putusan verstek tidak berarti gugatan otomatis dikabulkan. Hakim tetap wajib memeriksa bukti dan saksi dari pihak penggugat sebelum mengetuk palu perceraian. Prinsipnya, kepentingan tergugat tetap harus diperhatikan.

BACA JUGA :  Kontingen Pelajar Kota Bogor Rajai POPWILDA I Jawa Barat

Syarat Perceraian Verstek

Agar sebuah perceraian bisa diputus verstek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Gugatan diajukan dengan benar – Penggugat wajib mendaftarkan perkara ke pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).
  2. Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah – Pihak tergugat sudah dipanggil secara resmi lebih dari satu kali, sesuai alamat yang terdaftar.
  3. Tergugat tidak hadir tanpa alasan sah – Jika tergugat tetap tidak datang, maka sidang dilanjutkan dengan memeriksa bukti dari penggugat.

Kasus Arhan dan Azizah

Dalam kasus ini, gugatan Arhan terdaftar sejak 1 Agustus 2025. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir.

BACA JUGA :  Ancaman Sunyi Gagal Ginjal di Usia Muda: Mengapa Cek Urine Setahun Sekali Itu Wajib?

Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, Azizah juga tetap absen, sehingga majelis hakim memutus perkara ini secara verstek.

Meski begitu, Azizah masih memiliki hak hukum. Pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding bila tidak setuju dengan putusan tersebut.

Perceraian Arhan–Azizah memang ramai diperbincangkan, tapi kasus ini sekaligus membuka wawasan publik soal mekanisme putusan verstek dalam hukum Indonesia.

Jadi, bukan sekadar “gugatan menang karena lawan nggak hadir,” tapi tetap melalui pemeriksaan hakim demi keadilan bagi kedua belah pihak.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================