Anggota DPR Usulkan Gerbong Rokok di Kereta, PT KAI Diminta Pertimbangkan

Rokok
Anggota DPR Usulkan Gerbong Rokok di Kereta. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah satu gerbong khusus rokok dalam layanan kereta.

Usulan itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT KAI, Robby Rasyidin, pada Rabu (20/8/2025).

Menurut Nasim, ide tersebut muncul sebagai bentuk aspirasi masyarakat, khususnya penumpang yang kerap melakukan perjalanan panjang.

“Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” kata Nasim dalam rapat.

Alasan Usulan Gerbong Rokok

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Nasim berpendapat, keberadaan gerbong khusus rokok dapat menjadi solusi bagi penumpang yang merasa bosan selama perjalanan jarak jauh.

Ia juga membandingkan dengan moda transportasi bus, yang menurutnya sudah menyediakan area khusus merokok.

“Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, Pak, 8 sampai 10 jam itu ada smoking area. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, saya yakin bisa itu Pak ya,” ujarnya.

Aturan Larangan Merokok di Transportasi Umum

Sebagai informasi, larangan merokok di kereta api sudah berlaku cukup lama. Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Aturan tersebut tidak hanya berlaku di kereta api, tetapi juga mencakup seluruh moda transportasi penumpang, mulai dari bus, kapal laut, penyeberangan, hingga pesawat udara.

Dengan adanya regulasi tersebut, usulan Nasim Khan dipastikan akan menuai perdebatan. Di satu sisi, ia menilai kebijakan itu bisa mengakomodasi kebutuhan perokok. Namun di sisi lain, aturan larangan merokok di transportasi umum dibuat untuk melindungi kesehatan penumpang lain, khususnya non-perokok.

Respons PT KAI

Hingga kini, PT KAI belum memberikan sikap resmi terkait usulan penambahan gerbong rokok tersebut.

Namun, perdebatan mengenai kenyamanan penumpang dan regulasi kesehatan publik diprediksi akan menjadi tantangan tersendiri dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================