Jonathan Frizzy Tak Menyangka Status Saksi Berubah Jadi Tersangka 

Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy alias Ijonk. (Foto: Instagram)

BOGORTODAY.COM – Aktor Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan Ijonk mengalami guncangan mental setelah terseret kasus vape mengandung obat keras. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. 

Kekasih dari Ririn Dwi Ariyanti itu disebut syok mendengar ancaman berat tersebut. Menurut kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, Ijonk merasa terpukul karena statusnya menjadi tersangka terakhir dalam kasus ini. 

BACA JUGA :  Belasan Atlet Anggar Kota Bogor Siap Bertolak dan Berlaga di Malaysia

Ijonk awalnya tidak menyangka dirinya bakal terjerat hukum. Ia merasa sudah kooperatif sejak awal dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, namun kemudian statusnya berubah menjadi tersangka. 

Meski begitu, pihak kuasa hukum menegaskan tidak ingin menyalahkan siapapun terkait proses ini. Lamgok menekankan bahwa siapapun yang bersalah harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. 

BACA JUGA :  Lift Hotel di Sukaraja Macet, Dua Perempuan Terjebak

Selama mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Ijonk disebut mengalami perubahan sikap. Ia kini terlihat lebih religius, yang dinilai sebagai dampak dari ancaman hukuman berat yang tengah membayanginya. 

Lamgok menambahkan bahwa ancaman 12 tahun penjara merupakan hukuman terberat yang mungkin dijatuhkan. Kondisi tersebut membuat perubahan besar pada psikologis Ijonk, sehingga sosoknya sekarang tampak berbeda dibandingkan sebelumnya.(mg2) 

Bagi Halaman

Editor : Jihan Muheri

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================