
BOGORTODAY.COM – Masyarakat Kampung Moyan RW 07, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mengeluhkan adanya indikasi pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aliran limbah Pasar Leuwiliang.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit PD Tohaga Pasar Leuwiliang, Mulyadi, mengakui bahwa pihaknya hingga kini belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Hal tersebut dikarenakan Pasar Leuwiliang masih menggunakan sistem drainase lama sejak dibangun pada 2005.
“Memang betul, pasar lama ini belum memiliki IPAL. Sistem yang dipakai masih berupa drainase yang dialirkan ke irigasi lalu bermuara ke Sungai Citatet. Insyaallah, dengan pembangunan pasar yang baru, penerapan IPAL wajib dilakukan sesuai standar SNI agar limbah tidak mencemari lingkungan,” kata Mulyadi saat ditemui, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya selama ini hanya melakukan perawatan berkala pada saluran drainase yang kerap tersumbat atau rusak. Langkah tersebut menurutnya sebatas upaya sementara untuk meminimalisir dampak pencemaran.
Wartawan : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















