
“Dengan adanya pasar baru, penerapan IPAL menjadi kewajiban. Tujuannya agar tidak ada lagi limbah yang mencemari lingkungan sekitar, termasuk sektor pertanian dan perikanan,” katanya.
Terkait dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga Kampung Moyan, Mulyadi menyebut jarak aliran limbah pasar ke kampung tersebut diperkirakan sekitar 300 hingga 400 meter. Meski begitu, ia tidak bisa memastikan sejauh mana dampak yang ditimbulkan.
“Saya tidak tahu persis berapa banyak dampaknya. Kalau soal kompensasi atau ganti rugi, itu merupakan kebijakan pimpinan. Yang jelas, arah perbaikan sudah ada, dan nanti akan dibuktikan saat penyerahan pasar baru bahwa IPAL benar-benar diterapkan,” tandasnya.
Wartawan : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















