
BOGORTODAY.COM – Masyarakat Kampung Moyan RW 07, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mengeluhkan adanya indikasi pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aliran limbah Pasar Leuwiliang.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit PD Tohaga Pasar Leuwiliang, Mulyadi, mengakui bahwa pihaknya hingga kini belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Hal tersebut dikarenakan Pasar Leuwiliang masih menggunakan sistem drainase lama sejak dibangun pada 2005.
“Memang betul, pasar lama ini belum memiliki IPAL. Sistem yang dipakai masih berupa drainase yang dialirkan ke irigasi lalu bermuara ke Sungai Citatet. Insyaallah, dengan pembangunan pasar yang baru, penerapan IPAL wajib dilakukan sesuai standar SNI agar limbah tidak mencemari lingkungan,” kata Mulyadi saat ditemui, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya selama ini hanya melakukan perawatan berkala pada saluran drainase yang kerap tersumbat atau rusak. Langkah tersebut menurutnya sebatas upaya sementara untuk meminimalisir dampak pencemaran.
“Dengan adanya pasar baru, penerapan IPAL menjadi kewajiban. Tujuannya agar tidak ada lagi limbah yang mencemari lingkungan sekitar, termasuk sektor pertanian dan perikanan,” katanya.
Terkait dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga Kampung Moyan, Mulyadi menyebut jarak aliran limbah pasar ke kampung tersebut diperkirakan sekitar 300 hingga 400 meter. Meski begitu, ia tidak bisa memastikan sejauh mana dampak yang ditimbulkan.
“Saya tidak tahu persis berapa banyak dampaknya. Kalau soal kompensasi atau ganti rugi, itu merupakan kebijakan pimpinan. Yang jelas, arah perbaikan sudah ada, dan nanti akan dibuktikan saat penyerahan pasar baru bahwa IPAL benar-benar diterapkan,” tandasnya.
Bagi HalamanWartawan : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















