Dedi Mulyadi Keluarkan SE Larangan Penjualaan dan Penggunaan Knalpot Brong di Jabar, Berlaku Mulai Akhir Agustus

Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: dok. Pemprov Jabar)

BOGORTODAY.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jabar untuk melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan juga melarang aktivitas penjualannya.

“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” kata Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, Rabu (27/8/2025).

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 tentang PELARANGAN PENGGUNAAN DAN PENJUALAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN ATAU MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN Di WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT, ditujukan langsung kepada bupati/walikota se -Jabar untuk pertama mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Wartawan : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================