Jepang Terapkan 7 Aturan Baru untuk Turis Asing, Liburan Jadi Makin Mahal

Bahkan untuk turis negara lain, ada aturan tambahan: wajib mencantumkan alamat tinggal resmi (bukan alamat hotel) dan mengikuti tes yang lebih ketat. Jadi, siap-siap ribet kalau mau road trip di Jepang.

  1. Wajib Bayar Mendaki Gunung Fuji

Mulai 2025, mendaki Gunung Fuji lewat jalur Yoshida tidak lagi gratis. Pendaki harus membayar 4.000 yen (Rp 480 ribu) per orang dan kuota dibatasi hanya 4 ribu pendaki per hari.

Selain itu, pendaki wajib reservasi online, pakai perlengkapan mendaki lengkap, dan dilarang masuk gerbang setelah jam tertentu.

  1. Wajib Punya Asuransi Kesehatan
BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Mulai 2025, semua turis asing wajib memiliki asuransi kesehatan sebelum masuk Jepang. Aturan ini muncul karena banyak turis yang tidak sanggup bayar biaya medis ketika sakit atau kecelakaan.

Jika ada tagihan rumah sakit yang belum dibayar, turis bisa dicegah keluar Jepang sebelum melunasi. Jadi, jangan nekat datang tanpa asuransi.

Plus: Pajak Turis Rp 120 Ribu

Selain aturan baru di atas, Jepang masih memberlakukan pajak turis 1.000 yen (Rp 120 ribu) sejak 2019. Pajak ini wajib dibayar semua wisatawan asing yang masuk Jepang, tanpa terkecuali.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

Liburan ke Jepang di masa depan memang makin ketat aturannya dan pastinya lebih mahal. Mulai dari pajak penginapan, tiket khusus turis, hingga asuransi kesehatan wajib.

Tapi dengan perencanaan yang matang, wisatawan tetap bisa menikmati keindahan Jepang tanpa khawatir kantong jebol.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================