
Bahkan untuk turis negara lain, ada aturan tambahan: wajib mencantumkan alamat tinggal resmi (bukan alamat hotel) dan mengikuti tes yang lebih ketat. Jadi, siap-siap ribet kalau mau road trip di Jepang.
- Wajib Bayar Mendaki Gunung Fuji
Mulai 2025, mendaki Gunung Fuji lewat jalur Yoshida tidak lagi gratis. Pendaki harus membayar 4.000 yen (Rp 480 ribu) per orang dan kuota dibatasi hanya 4 ribu pendaki per hari.
Selain itu, pendaki wajib reservasi online, pakai perlengkapan mendaki lengkap, dan dilarang masuk gerbang setelah jam tertentu.
- Wajib Punya Asuransi Kesehatan
Mulai 2025, semua turis asing wajib memiliki asuransi kesehatan sebelum masuk Jepang. Aturan ini muncul karena banyak turis yang tidak sanggup bayar biaya medis ketika sakit atau kecelakaan.
Jika ada tagihan rumah sakit yang belum dibayar, turis bisa dicegah keluar Jepang sebelum melunasi. Jadi, jangan nekat datang tanpa asuransi.
Plus: Pajak Turis Rp 120 Ribu
Selain aturan baru di atas, Jepang masih memberlakukan pajak turis 1.000 yen (Rp 120 ribu) sejak 2019. Pajak ini wajib dibayar semua wisatawan asing yang masuk Jepang, tanpa terkecuali.
Liburan ke Jepang di masa depan memang makin ketat aturannya dan pastinya lebih mahal. Mulai dari pajak penginapan, tiket khusus turis, hingga asuransi kesehatan wajib.
Tapi dengan perencanaan yang matang, wisatawan tetap bisa menikmati keindahan Jepang tanpa khawatir kantong jebol.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















