BOGORTODAY.COM – Nama Raden Gatot Taroenamihardja mungkin tak sepopuler pahlawan nasional lain, namun kiprahnya menyimpan arti besar bagi perjalanan hukum di Indonesia. Sosok yang dimakamkan di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, ini dikenang sebagai Jaksa Agung pertama sekaligus simbol kedaulatan hukum pasca-proklamasi kemerdekaan.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, mengisahkan bahwa sebelum kemerdekaan, posisi kejaksaan di Indonesia sangat terbatas. Pada masa pendudukan Jepang maupun Belanda, kejaksaan berada di bawah kementerian, dan tak ada seorang pun pribumi yang menduduki jabatan Jaksa Agung.
“Kejaksaan itu posisinya di bawah kementerian peperangan. Apalagi waktu zaman Belanda dulu memang tidak ada pribumi Indonesia yang menduduki posisi selaku Jaksa Agung,” ujar Narendra, Jumat (29/8/2025).
Barulah setelah kemerdekaan, pelantikan Raden Gatot Taroenamihardja menjadi titik awal lahirnya kedaulatan hukum Indonesia. Menurut Narendra, momen itu bukan sekadar pengangkatan jabatan, melainkan simbol hadirnya kedaulatan penuntutan bagi bangsa yang baru berdiri.
“Itulah pertama kali adanya kedaulatan penuntutan yang dimaknai dengan adanya Jaksa Agung pertama di Republik Indonesia,” imbuhnya.
Narendra mencatat, keberanian Raden Gatot dalam menegakkan hukum layak menjadi teladan. Di masa sulit pasca-proklamasi, ia mengambil peran penting dalam penuntutan perkara-perkara perdana yang menyangkut kepentingan negara.
“Beliau itu berani dalam melakukan penuntutan pada zaman itu. Untuk perkara-perkara penting, langsung beliau yang menandatangani dokumennya. Karena memang pada zaman itu situasinya seperti itu,” tutup Narendra.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















