Anggota DPR Apa Bisa Diberhentikan? Berikut Syaratnya 

Ilustrasi
Ilustrasi (Ist)

BOGORTODAY.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Proses pemberhentian tersebut tidak hanya melalui mekanisme internal DPR, tetapi juga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, pemberhentian anggota DPR dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan, tidak hadir dalam rapat paripurna maupun alat kelengkapan sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan, terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara, hingga diberhentikan dari partai politik pengusungnya.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor atas Raihan WTP Dua Tahun Berturut-turut

 

Proses pemberhentian melibatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Lembaga ini berwenang menerima aduan, memanggil saksi, menggelar sidang, hingga menjatuhkan sanksi etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, MKD dapat merekomendasikan pemberhentian anggota DPR.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================