
Sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 69, keputusan pemberhentian anggota DPR yang didasarkan pada putusan pengadilan disampaikan pimpinan fraksi ke pimpinan DPR. Selanjutnya, keputusan itu diteruskan oleh MKD kepada Presiden untuk diresmikan.
Dengan demikian, pemberhentian anggota DPR merupakan proses berjenjang yang melibatkan fraksi, DPR, MKD, hingga Presiden sebagai pihak yang berwenang mengesahkan keputusan akhir.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















