Anggota DPR Apa Bisa Diberhentikan? Berikut Syaratnya 

 

Sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 69, keputusan pemberhentian anggota DPR yang didasarkan pada putusan pengadilan disampaikan pimpinan fraksi ke pimpinan DPR. Selanjutnya, keputusan itu diteruskan oleh MKD kepada Presiden untuk diresmikan.

BACA JUGA :  Komitmen Rudy Susmanto Berbuah Prestasi, Kabupaten Bogor Raih Warta Kota Award 2026

Dengan demikian, pemberhentian anggota DPR merupakan proses berjenjang yang melibatkan fraksi, DPR, MKD, hingga Presiden sebagai pihak yang berwenang mengesahkan keputusan akhir.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================