
BOGORTODAY.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Proses pemberhentian tersebut tidak hanya melalui mekanisme internal DPR, tetapi juga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, pemberhentian anggota DPR dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan, tidak hadir dalam rapat paripurna maupun alat kelengkapan sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan, terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara, hingga diberhentikan dari partai politik pengusungnya.
Proses pemberhentian melibatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Lembaga ini berwenang menerima aduan, memanggil saksi, menggelar sidang, hingga menjatuhkan sanksi etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, MKD dapat merekomendasikan pemberhentian anggota DPR.
Sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 69, keputusan pemberhentian anggota DPR yang didasarkan pada putusan pengadilan disampaikan pimpinan fraksi ke pimpinan DPR. Selanjutnya, keputusan itu diteruskan oleh MKD kepada Presiden untuk diresmikan.
Dengan demikian, pemberhentian anggota DPR merupakan proses berjenjang yang melibatkan fraksi, DPR, MKD, hingga Presiden sebagai pihak yang berwenang mengesahkan keputusan akhir.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















