
Terkait unjuk rasa yang merebak dalam beberapa hari terakhir, Kapolri menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia mengingatkan aksi tersebut harus memperhatikan kepentingan umum, mematuhi aturan, serta menjaga persatuan bangsa.
“Dalam dua hari terakhir, eskalasi cenderung mengarah pada tindakan anarkis, mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum hingga penyerangan markas. Tindakan semacam ini jelas tidak sesuai aturan dan sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Atas kondisi itu, Presiden memerintahkan TNI-Polri mengambil langkah tegas dan terukur untuk memulihkan keamanan.
“Kami memahami ada kegelisahan dan ketakutan di masyarakat. TNI-Polri akan segera mengambil langkah di lapangan agar situasi kembali kondusif. Kami berharap dukungan semua pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Listyo. (CR4)
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















