
BOGORTODAY.COM – Polisi mengamankan 17 orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi demonstrasi di Markas Brimob, Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025). Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto, mengatakan keempat tersangka berinisial M, RP, AS, dan BS.
“Adapun setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman terhadap 17 orang, didapatkan hasil sementara bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Whika menyebutkan dalam pemeriksaan, polisi menemukan adanya ajakan menyerang markas Brimob, bahkan hingga mengancam nyawa anggota Brimob.
“Bahkan salah satu ajakannya adalah untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob yang ada di Markas dan Rusun Cikeas,” kata dia.
M, warga Tangerang, terbukti membawa senjata tajam berupa pisau saat aksi berlangsung. Ia dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara hingga 10 tahun.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















