17 Provokator Demo Markas Brimob Cikeas Dibekuk, Polisi Sebut Ada Ancaman Kekerasan

Markas Brimob
Para tersangka dan saksi kasus provokasi demo Markas Brimob Cikeas saat diamankan di Mapolres Bogor. Empat dari 17 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai tuduhan termasuk membawa senjata tajam dan ancaman pembunuhan terhadap anggota Brimob. Foto : Rifki Ramadhan/Bogor Today

BOGORTODAY.COM – Polisi mengamankan 17 orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi demonstrasi di Markas Brimob, Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025). Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto, mengatakan keempat tersangka berinisial M, RP, AS, dan BS.

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

“Adapun setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman terhadap 17 orang, didapatkan hasil sementara bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Whika menyebutkan dalam pemeriksaan, polisi menemukan adanya ajakan menyerang markas Brimob, bahkan hingga mengancam nyawa anggota Brimob.

“Bahkan salah satu ajakannya adalah untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob yang ada di Markas dan Rusun Cikeas,” kata dia.

BACA JUGA :  Resep Bubur Kacang Hijau, Menu Sarapan Hangat dan Bergizi

M, warga Tangerang, terbukti membawa senjata tajam berupa pisau saat aksi berlangsung. Ia dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================