
Sementara itu, AS, warga Bogor, terbukti menghasut melalui poster yang akan ditempel di markas Brimob. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
“Ini dipakai untuk memprovokasi masyarakat atau rekan lain agar ikut menyerang Satlat Cikeas,” tambah Whika.
RP, peserta aksi lain, berperan membawa botol bahan bakar pertamax untuk membakar markas Brimob. Pelaku dijerat pasal percobaan tindak pidana pembakaran Pasal 187 junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
BS menjadi tersangka setelah mengirim pesan provokatif melalui grup WhatsApp dengan kata-kata “ayo bunuh saja polisinya biar nggak usah hidup lagi”.
Ia dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Whika menegaskan, tindakan keempat tersangka ini membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















