17 Provokator Demo Markas Brimob Cikeas Dibekuk, Polisi Sebut Ada Ancaman Kekerasan

Sementara itu, AS, warga Bogor, terbukti menghasut melalui poster yang akan ditempel di markas Brimob. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

“Ini dipakai untuk memprovokasi masyarakat atau rekan lain agar ikut menyerang Satlat Cikeas,” tambah Whika.

RP, peserta aksi lain, berperan membawa botol bahan bakar pertamax untuk membakar markas Brimob. Pelaku dijerat pasal percobaan tindak pidana pembakaran Pasal 187 junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  4 Bulan Kelahiran yang Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul, Apakah Kamu Salah Satunya?

BS menjadi tersangka setelah mengirim pesan provokatif melalui grup WhatsApp dengan kata-kata “ayo bunuh saja polisinya biar nggak usah hidup lagi”.

Ia dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Whika menegaskan, tindakan keempat tersangka ini membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================