
BEM-KBM Universitas Pakuan juga mendesak pihak kampus untuk segera menelusuri dan menyatakan sikap resmi terhadap penyebaran informasi palsu itu.
Menurut mereka, penyebaran broadcast tersebut merupakan bentuk propaganda dan provokasi yang dapat merugikan nama baik universitas.
“Kami menegaskan bahwa aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Namun apabila informasi yang beredar adalah hoaks, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas tindakan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi BEM-KBM Universitas Pakuan atas isu yang beredar di masyarakat dan lingkungan kampus.*
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















