
Sementara itu, lima anggota lainnya yang dikenai pelanggaran sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—seluruhnya merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” kata dia.
Agus menambahkan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan tidak hormat dan proses hukum pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan ditangani oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, dengan kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan. (mg1)
Editor : Samudera
Sumber : iNews
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















