Tujuh Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Langgar Etik Berat, Dua Terancam Pidana

Sementara itu, lima anggota lainnya yang dikenai pelanggaran sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—seluruhnya merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Identitas Daerah Lewat Riungan Gede Jasinga dan Pagelaran Budaya

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” kata dia.

Agus menambahkan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan tidak hormat dan proses hukum pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan ditangani oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, dengan kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan. (mg1)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Samudera

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================