Tujuh Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Langgar Etik Berat, Dua Terancam Pidana

Brimob
Tujuh Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Langgar Etik Berat, Dua Terancam Pidana

BOGORTODAY.COM – Divisi Propam Polri mengklasifikasikan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya dalam dua tingkat, menyusul insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis milik Brimob.

Dua dari tujuh anggota dinilai melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dikenakan pelanggaran kategori sedang.

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

BACA JUGA :  Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmi Kuasai Mayoritas Saham VISI, Investasi Capai Rp178 Miliar

Agus menjelaskan bahwa pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang berada di kursi depan sebelah kiri pengemudi, serta Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis dari Brimob Polda Metro Jaya.

Sementara itu, lima anggota lainnya yang dikenai pelanggaran sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—seluruhnya merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Memahami Perbedaan Skizofrenia dan Bipolar: Dua Gangguan Mental yang Sering Disalahartikan

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” kata dia.

Agus menambahkan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan tidak hormat dan proses hukum pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan ditangani oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, dengan kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan. (mg1)

Bagi Halaman

Editor : Samudera

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================