Gaji dan Tunjangan DPR: Siapa yang Menentukan dan Berapa Besarnya?

DPR
Ilustrasi Gedung DPR RI. (Foto: Indonesian Parliamentary Center)

BOGORTODAY.COM – Nominal gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik.

Angkanya dinilai sangat fantastis, bahkan jika ditotal bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Hal ini menimbulkan perdebatan soal kelayakan, transparansi, hingga kewajaran penghasilan para wakil rakyat.

Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR?

Besaran gaji dan tunjangan DPR tidak ditentukan secara sepihak oleh anggota DPR itu sendiri.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR, berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan.

Gaji pokok DPR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sesuai UUD 1945 Pasal 5 ayat (2), presiden-lah yang berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang. Dengan kata lain, gaji DPR pada akhirnya diputuskan oleh presiden.

Adapun tunjangan DPR ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Selain presiden, Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR juga berperan dalam mengatur teknis tunjangan dan fasilitas tambahan bagi anggota DPR.

BACA JUGA :  Dampak Bentakan pada Anak yang Sering Diabaikan Orang Tua, Bisa Pengaruhi Mental hingga Dewasa

Berapa Gaji Pokok Anggota DPR?

Mengacu pada PP RI Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR berdasarkan jabatannya adalah:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

Meski terkesan kecil, angka tersebut hanyalah gaji pokok. Tambahan tunjangan membuat total pendapatan DPR melonjak tajam.

Rincian Tunjangan DPR

Berdasarkan Surat Edaran Sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR menerima berbagai jenis tunjangan, di antaranya:

Selain itu, masih ada tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran senilai Rp 3,75 juta – Rp 5,25 juta, serta tunjangan dinas berupa uang harian, biaya penginapan, hingga sewa kendaraan.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Parung, Negara Rugi Rp9,1 Miliar

Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan

Untuk periode 2024–2029, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, berlaku mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, tunjangan ini diberikan karena anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas di Kalibata.

Meski begitu, mekanisme penetapan angka Rp 50 juta tersebut disebut-sebut berasal dari usulan Sekretariat Jenderal DPR dan diputuskan oleh Kementerian Keuangan.

Gaji Fantastis, Publik Bertanya

Jika semua komponen dijumlahkan, total gaji dan tunjangan anggota DPR bisa menembus angka ratusan juta rupiah per bulan.

Nominal ini jauh melampaui penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia, sehingga wajar jika publik mempertanyakan kewajaran dan efektivitas penggunaan anggaran negara untuk menggaji para wakil rakyat.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================