
Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa Pemkot tidak hanya melarang, tetapi juga menyediakan solusi relokasi ke zona resmi.
“Saat ini sudah ada 10 zona PKL legal, dan akan ditambah lagi, salah satunya di samping Telkom yang sedang diajukan. Kami pastikan Jalan Mayor Oking bebas PKL,” tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan usaha warga dan kelancaran transportasi publik.
“Penataan PKL bukan sekadar larangan, melainkan upaya memberikan tempat usaha yang layak sekaligus mendukung kelancaran layanan Biskita,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Bogor berharap layanan Biskita Transpakuan semakin nyaman digunakan masyarakat, sekaligus mendukung wajah kota yang lebih tertib dan ramah transportasi publik.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















