
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sebelumnya, Nadiem telah dua kali dimintai keterangan terkait perkara tersebut: pertama pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, dan kedua pada 15 Juli 2025 dengan durasi pemeriksaan 9 jam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW), yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen pada 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan di era Nadiem; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan individu dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek. (mg1)
Editor : Samudera
Sumber : iNews
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















