Istri Eza Gionino, Meiza Aulia Coritha, Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Cibinong

“Kalau berdasarkan aplikasi, gugatannya adalah cerai gugat. Itu berarti cerai yang diajukan pihak istri, sekaligus permohonan hak penguasaan anak,” jelas Dadang.

Proses Mediasi

Sesuai prosedur, sidang perdana akan diawali dengan mediasi. Kedua belah pihak, baik Meiza maupun Eza, diwajibkan hadir dalam persidangan pertama.

“Pengadilan berkewajiban memanggil penggugat dan tergugat. Jika keduanya hadir, maka sidang pertama adalah mediasi. Namun jika hanya penggugat yang hadir, persidangan akan dijadwalkan ulang untuk memanggil tergugat,” tambah Dadang.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Ia menegaskan mediasi hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak hadir. Jika salah satu pihak tidak hadir, mediasi otomatis tidak dapat berlangsung.

Rincian Perkara Belum Dibuka

Meski demikian, pihak pengadilan belum bisa memberikan rincian terkait nomor perkara maupun isi pokok gugatan.
“Mungkin untuk nomor perkara biar menjadi konsumsi internal saja, karena sudah masuk ranah pokok perkara,” tutup Dadang Karim.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================