OJK Catat Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 2.972 Triliun, Tumbuh 8,21%

BOGORTODAY.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja positif industri jasa keuangan berbasis syariah di Indonesia.

Hingga Juni 2025, total aset keuangan syariah mencapai Rp 2.972,94 triliun, tumbuh 8,21% secara tahunan (yoy).

Porsi tersebut setara dengan 11,47% pangsa pasar terhadap total industri keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pertumbuhan signifikan ini mencerminkan ketahanan industri keuangan syariah di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.

“Pertumbuhan ini sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Pertumbuhan Per Sektor

  • Perbankan syariah: aset naik 7,83% yoy menjadi Rp 967,33 triliun, lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan nasional (6,40%) maupun konvensional (6,29%). Pangsa pasar perbankan syariah terhadap total perbankan nasional pun meningkat menjadi 7,41%.
  • Pasar modal syariah: aset tumbuh 8,23% yoy menjadi Rp 1.828,25 triliun.
  • Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah: aset naik 10,20% yoy menjadi Rp 177,32 triliun.
BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Dukungan Roadmap & Inovasi Produk

Untuk memperkuat peran keuangan syariah, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 (RP3SI).

Peta jalan ini mengusung visi perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Selain itu, OJK juga mendorong inovasi produk, salah satunya Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Produk ini dirancang guna memenuhi kebutuhan layanan perbankan syariah yang inklusif sekaligus mengoptimalkan dana wakaf untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

CWLD juga mendukung pembiayaan UMKM serta pembangunan daerah melalui pengelolaan dana wakaf secara produktif dan berkelanjutan.

OJK secara rutin menggelar workshop bagi industri BPRS untuk memperluas pemahaman terkait CWLD.

Tahun ini, workshop berfokus pada CWLD dan pembiayaan istishna, yang dapat digunakan untuk segmen rumah indent, renovasi rumah, hingga pemesanan barang/jasa jangka pendek.

Penguatan Tata Kelola

Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).

Komite ini bertugas memperkuat tata kelola dan memastikan karakteristik keuangan syariah tetap terjaga, sekaligus mampu berkembang lebih kompetitif di pasar nasional maupun global.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================