
Menurutnya, regulasi ini bisa menjadi payung hukum sementara, sambil menunggu rampungnya revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah digodok di Komisi V DPR RI.
“Kami berharap, sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan nilai kenyamanan bagi kami. Supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver, karena selama ini kami tidak mendapatkan hak apa pun. Jaminan sosial dan BPJS pun kami bayar sendiri, Pak,” tegasnya.
Senada, perwakilan Serikat Pengemudi Daring, Budiman, juga meminta adanya regulasi yang jelas dan cepat untuk melindungi hak-hak driver online.
“Sekarang payung hukum yang memang kami butuhkan. Apa yang disampaikan Bu Lili kami memperkuat, bahwa ada payung hukum yang cepat, karena saat ini kami di jalanan penuh risiko tanpa terlindungi hak-hak sosial dan jaminan sosial,” ungkap Budiman.
Aspirasi para serikat pekerja ini akan menjadi perhatian DPR RI. Para pimpinan DPR menyatakan siap menindaklanjuti masukan tersebut bersama pemerintah, guna memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi transportasi online di Indonesia.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















