
Polisi juga mengamankan seorang penadah serta sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil curian, senjata api mainan, dan sebilah golok yang dipakai mengancam korban.
“Pelaku tidak segan melukai korban. Saat ditangkap, mereka sempat melawan sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah AKP Enjo.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat aman, dan menggunakan kunci ganda agar aksi serupa bisa dicegah.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















