Polisi di Bogor Bongkar Komplotan Curanmor, Sehari Gasak 5 Kendaraan

Polisi juga mengamankan seorang penadah serta sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil curian, senjata api mainan, dan sebilah golok yang dipakai mengancam korban.

“Pelaku tidak segan melukai korban. Saat ditangkap, mereka sempat melawan sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah AKP Enjo.

BACA JUGA :  Dada vs Paha Ayam: Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat aman, dan menggunakan kunci ganda agar aksi serupa bisa dicegah.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================