
Menurut Santoni, reklame ilegal dapat merugikan Pemerintah Daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satpol PP akan memeriksa papan reklame sebelum membongkarnya.
“Jika terbukti pemasangan billboard tidak ada izin atau tidak membayar pajak, maka akan kami turunkan dan bongkar. Besok segera kami cek semuanya,” ujarnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















