BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berencana membongkar sejumlah papan reklame di ruas jalan utama yang diduga tak memiliki izin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Satpol PP Parungpanjang, Santoni, mengatakan banyak papan reklame berdiri di sepanjang Jalan Raya Dago dan Cikuda. Satpol PP akan menindaklanjuti dengan memeriksa dokumen perizinannya.
“Ya memang jumlahnya cukup banyak. Kami akan segera memeriksa dokumen perizinannya agar lebih tertata dan tertib,” kata Santoni, dikutip dari metrobogor.com, Selasa (9/9/2025).
Menurut Santoni, reklame ilegal dapat merugikan Pemerintah Daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satpol PP akan memeriksa papan reklame sebelum membongkarnya.
“Jika terbukti pemasangan billboard tidak ada izin atau tidak membayar pajak, maka akan kami turunkan dan bongkar. Besok segera kami cek semuanya,” ujarnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















