
“CCTV di sekitar lokasi juga memperlihatkan pelaku meninggalkan warung sebelum api membesar,” tambah Aulia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, sebuah cangkul, serta pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Ancaman hukuman maksimal lebih dari 10 tahun penjara menanti pelaku. (CR4)
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















