Polisi Tetapkan Cucu Pemilik Warung Pecel Lele di Bogor Jadi Tersangka Kasus Kebakaran

“CCTV di sekitar lokasi juga memperlihatkan pelaku meninggalkan warung sebelum api membesar,” tambah Aulia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, sebuah cangkul, serta pakaian milik pelaku.

BACA JUGA :  Ternyata Mengumpat Tidak Selalu Buruk, Ini Sejumlah Manfaatnya Menurut Penelitian

Atas perbuatannya, S dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Ancaman hukuman maksimal lebih dari 10 tahun penjara menanti pelaku. (CR4)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================