Tunggu Proses Mediasi MIAH, Warga Jaga Wilayah

MIAH
Forkopimda Kota Bogor bersama tokoh agama pasang spanduk perpanjangan status konflik di area pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, pada Kamis (11/9/2025). (Foto: Diskominfo)

BOGORTODAY.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor bersama tokoh agama menyepakati penetapan status keadaan konflik pada Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH), Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diperpanjang.

Informasi perpanjangan penetapan status keadaan konflik ini dilakukan dengan pemasangan spanduk, dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat bersama unsur wilayah serta Forkopimcam Bogor Utara, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA :  200 ASN Kabupaten Bogor Adu Ketepatan di Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

Rahmat Hidayat menyampaikan pemasangan spanduk ini diawali dengan penetapan terkait dengan adanya konflik yang terjadi.

“Dengan surat keputusan wali kota maka dilakukan pembatasan dan penutupan kawasan. Melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal untuk menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman,” ucapnya.

Pemasangan spanduk ini juga sebagai langkah untuk mengedepankan perdamaian melalui proses mediasi, maka kedua belah pihak, termasuk warga yang ada di lingkungan pembangunan MIAH untuk menjaga kekondusifan wilayah.

BACA JUGA :  Izin PT BSS Dibekukan, Pemkab Tunggu Penyelesaian Sengketa Lahan

“Pemasangan spanduk perpanjangan penetapan status keadaan konflik yang sekarang tidak ada batas waktu, tetapi menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman, sampai ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================