Lima Bulan Terakhir, Gelombang PHK di Jawa Barat Tertinggi di se-Indonesia 

Rekrutmen Tenaga Kerja
Peserta Job Fair tengah menyerahkan berkas lamaran kepada perwakilan perusahaan di salah satu stan rekrutmen. (Foto Ilustrasi: Dok. Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Provinsi Jawa Barat saat ini menempati posisi sebagai provinsi dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia. Bahkan, Jawa Barat menempati posisi pertama dengan jumlah PHK tenaga kerja terbanyak selama lima bulan terakhir dari Maret hingga Agustus 2025.

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, angka PHK tenaga kerja di Jawa Barat per Januari 2025 hanya 1.657 orang. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat di posisi ketiga setelah Jawa Tengah sebanyak 1.712 orang dan Banten sebanyak 2.544 orang.

Namun, angka tersebut kemudian naik pada bulan Februari sebanyak 3.862 orang yang menempatkan Jawa Barat di posisi kedua setelah Jawa Tengah dengan jumlah 8.161 orang.

Per bulan Maret 2025 angka tersebut malah semakin naik dan menempatkan Jawa Barat di posisi pertama sebagai provinsi dengan angka PHK tenaga kerja tertinggi mencapai 1.288 orang atau 25,83 persen dari total se Indonesia yang berjumlah 4.987 orang.

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Posisi pertama itu terus bertahan dan tersemat pada Jawa Barat hingga bulan Agustus 2025 dengan jumlah PHK tenaga kerja mencapai 261 orang atau 29,07 persen dari 1.118 tenaga kerja yang di PHK se Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa menyebut bahwa hal itu dikarenakan Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk yang cukup banyak.

Apalagi, Jawa Barat sendiri merupakan salah satu provinsi dengan jumlah industri terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara.

“Ya, mungkin yang pertama ya itu tadi karena Jawa Barat itu provinsi yang besar, jumlah industri terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara otomatis mungkin dari sisi jumlah data PHK itu pun akan besar,” kata Firman, Selasa (16/9/2025).

BACA JUGA :  Benarkah Harimau Takut pada Kucing? Ini Fakta Ilmiahnya

Ia menyebut bahwa data yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan itu merupakan status PHK dengan definisi yang merujuk pada Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2023.

Dalam nomenklatur undang-undang tersebut, kategori PHK bukan hanya diberikan kepada karyawan yang diberhentikan secara sepihak sebelum habis kontrak. Namun, status PHK juga disematkan kepada karyawan yang sudah mengalami habis kontrak, pensiun bahkan meninggal dunia.

 

“Undang-Undang 13 2023 bahwa PHK itu sebenarnya mulai dari ada yang pensiun, habis kontrak ataupun meninggal, itu sebenarnya masih PHK juga, definisinya,” ucap dia.

Ia menilai definisi PHK yang berbeda antara undang-undang dengan persepsi masyarakat berbeda. Menurutnya, perspektif masyarakat menganggap bahwa PHK merupakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebelum kontrak karyawan habis.

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================