
Pelaksanaannya pun memiliki landasan kuat, yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, dimana Pasal 7 ayat 8 menjelaskan bahwa sekolah dilarang melakukan penahanan ijazah.
Riyan menilai peran sekolah sangat krusial dalam menjamin kelangsungan hidup anak bangsa. Sebab, esensi kehadiran sekolah bukan sekadar mencari profit dan mendidik anak-anak.
Tetapi bagaimana nasib anak-anak setelah lulus bisa menggunakan ilmu yang sudah diterima dari bangku sekolah dengan bukti kepemilikan ijazah. Sebab,
Berdasarkan data BPS 2024, angka pengangguran di Kota Bogor ada 59.971 orang yang didominasi oleh lulusan SMA/SMK sebanyak 37.652 orang.
“Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi sekolah swasta lainnya untuk bekerja sama, memastikan tidak ada lagi ijazah yang tertahan. Karena pendidikan adalah hak universal, dan kita semua bertanggung jawab untuk mewujudkannya,” pungkasnya.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















