Program Tebus Ijazah Resmi Dimulai, Sekolah Swasta di Kota Bogor Didorong Ikut Serta

Pelaksanaannya pun memiliki landasan kuat, yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, dimana Pasal 7 ayat 8 menjelaskan bahwa sekolah dilarang melakukan penahanan ijazah.

Riyan menilai peran sekolah sangat krusial dalam menjamin kelangsungan hidup anak bangsa. Sebab, esensi kehadiran sekolah bukan sekadar mencari profit dan mendidik anak-anak.

BACA JUGA :  Apakah Doa Tayamum Sama dengan Doa Setelah Wudhu? Ini Penjelasannya

Tetapi bagaimana nasib anak-anak setelah lulus bisa menggunakan ilmu yang sudah diterima dari bangku sekolah dengan bukti kepemilikan ijazah. Sebab,
Berdasarkan data BPS 2024, angka pengangguran di Kota Bogor ada 59.971 orang yang didominasi oleh lulusan SMA/SMK sebanyak 37.652 orang.

BACA JUGA :  Konstruksi Fisik Off-Ramp Ciawi Selatan Siap Dikebut

“Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi sekolah swasta lainnya untuk bekerja sama, memastikan tidak ada lagi ijazah yang tertahan. Karena pendidikan adalah hak universal, dan kita semua bertanggung jawab untuk mewujudkannya,” pungkasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================