
“Kami tidak banyak bicara, yang penting masyarakat aman, dunia usaha tetap berjalan, dan ekonomi masyarakat bergerak. Kami berharap momentum ini menjadi awal kolaborasi nyata semua pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Kemudian, Sekda Kabupaten Tangerang,, Soma Atmaja menyampaikan, menegaskan bahwa kebijakan utama pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan angkutan tambang di wilayah perbatasan, khususnya Parung Panjang, adalah memisahkan jalur angkutan tambang dengan jalur pergerakan masyarakat umum.
Soma Atmaja menjelaskan rencana pembangunan jalur khusus angkutan tambang dengan panjang sekitar 11,5 hingga 13,5 kilometer. Jalur ini nantinya akan terkoneksi dengan jalan provinsi serta akses jalan tol, sehingga diharapkan mampu mengurangi beban lalu lintas dan potensi gesekan dengan masyarakat.
“Pembangunan jalur khusus ini memang membutuhkan tahapan yang cukup panjang. Tahun 2025 sudah dimulai perbaikan jalan provinsi sepanjang 66 kilometer oleh Dinas Bina Marga Jawa Barat, sementara Kabupaten Bogor mengerjakan 16 ruas jalan di titik-titik prioritas. Total anggaran yang dialokasikan mencapai kurang lebih Rp104 miliar,” ungkap Sekda.
Selain pembangunan jangka panjang, pemerintah daerah juga menyiapkan pengaturan jam operasional angkutan tambang sebagai solusi jangka pendek.
Saat ini telah disepakati bahwa. Angkutan tambang berisi hanya boleh beroperasi pada malam hari, pukul 22.00–05.00 WIB. Angkutan kosong diperbolehkan masuk pada waktu tertentu, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan pukul 15.00–16.00 WIB.
Kesepakatan ini dicapai melalui dialog bersama pemerintah, masyarakat, hingga pelaku transportasi tambang, agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas warga.
“Prinsipnya, pembangunan harus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen menjaga kesepakatan bersama demi kelancaran pembangunan dan kenyamanan warga,” tegas Sekda.
Upaya ini merupakan bagian dari solusi jangka panjang untuk menjawab aspirasi masyarakat Parung Panjang yang selama ini terdampak aktivitas kendaraan tambang.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, Forkopimda, Sekretaris Kabupaten Bogor, Kadishub Kab. Tanggerang, para Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat Legok Kab. Tanggerang, Karang Taruna Kab. Tanggerang, KNPI Kabupaten Bogor, dan para transporter
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















