
BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bogor menahan dua terduga pelaku atas dugaan melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua teruga pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan terhadap dua korban anak di bawah umur yang berbeda.
“Terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul pada sekitar bulan Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Teguh kepada wartawan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan yang dialami anak-anak mereka kepada kepolisian.
Polisi menerima dua laporan terpisah dari keluarga korban. Masing-masing laporan melibatkan satu pelaku dan satu korban yang berbeda.
“Dari pengungkapan yang kami lakukan yaitu ada dua laporan polisi. Masing-masing laporan memiliki satu korban yang berbeda dan pelaku yang berbeda pula,” jelas Teguh.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Bogor. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















