Menkeu Purbaya Tolak Lanjutan Tax Amnesty Jilid III: Berpotensi Bikin Wajib Pajak Terbiasa Melanggar

Menkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: LPS)

BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Menurutnya, terlalu sering menggelar tax amnesty justru berdampak buruk terhadap kepatuhan wajib pajak.

“Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi. Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Indonesia Sudah Dua Kali Gelar Tax Amnesty

Purbaya menekankan bahwa Indonesia sudah dua kali melaksanakan tax amnesty. Jika terus dilakukan, makna dari amnesti justru hilang karena sifat pengampunannya menjadi berulang.

Secara sederhana, tax amnesty adalah kebijakan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkapkan harta tersembunyi dan membayar uang tebusan. Langkah ini biasanya ditujukan untuk menarik dana wajib pajak yang disimpan di luar negeri atau di negara bebas pajak.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

Sejumlah negara yang pernah menerapkan program serupa antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================