Menkeu Purbaya Tolak Lanjutan Tax Amnesty Jilid III: Berpotensi Bikin Wajib Pajak Terbiasa Melanggar

Manfaat dan Risiko

Tax amnesty memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:

  1. Membebaskan wajib pajak dari sanksi pajak hingga 200 persen jika harta yang disembunyikan kemudian terungkap.
  2. Meningkatkan penerimaan negara melalui pembayaran uang tebusan.
  3. Mendorong repatriasi modal dari luar negeri ke dalam negeri.
  4. Meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Namun, menurut Purbaya, jika dilakukan terlalu sering, manfaat tersebut bisa berubah menjadi risiko. Wajib pajak bisa terbiasa menyembunyikan aset dengan harapan selalu ada amnesti berikutnya.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

Catatan Tax Amnesty di Indonesia

  • Tax Amnesty Jilid I (2016–2017): Diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap Rp4.854,63 triliun. Uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai Rp114,02 triliun (69 persen dari target Rp165 triliun).
  • Tax Amnesty Jilid II / PPS (1 Januari – 30 Juni 2022): Diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta terungkap Rp594,82 triliun. Pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sebesar Rp60,01 triliun.

Isu Jilid III

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Isu mengenai tax amnesty jilid III mulai mencuat pada akhir 2024 setelah pemerintah bersama DPR RI memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Namun, dengan pernyataan tegas dari Menkeu Purbaya, rencana tersebut dipastikan tidak akan berlanjut.

Ia menekankan, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat sistem perpajakan agar kepatuhan masyarakat meningkat secara berkelanjutan tanpa mengandalkan program pengampunan berkala.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================