
Manfaat dan Risiko
Tax amnesty memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:
- Membebaskan wajib pajak dari sanksi pajak hingga 200 persen jika harta yang disembunyikan kemudian terungkap.
- Meningkatkan penerimaan negara melalui pembayaran uang tebusan.
- Mendorong repatriasi modal dari luar negeri ke dalam negeri.
- Meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.
Namun, menurut Purbaya, jika dilakukan terlalu sering, manfaat tersebut bisa berubah menjadi risiko. Wajib pajak bisa terbiasa menyembunyikan aset dengan harapan selalu ada amnesti berikutnya.
Catatan Tax Amnesty di Indonesia
- Tax Amnesty Jilid I (2016–2017): Diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap Rp4.854,63 triliun. Uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai Rp114,02 triliun (69 persen dari target Rp165 triliun).
- Tax Amnesty Jilid II / PPS (1 Januari – 30 Juni 2022): Diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta terungkap Rp594,82 triliun. Pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sebesar Rp60,01 triliun.
Isu Jilid III
Isu mengenai tax amnesty jilid III mulai mencuat pada akhir 2024 setelah pemerintah bersama DPR RI memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Namun, dengan pernyataan tegas dari Menkeu Purbaya, rencana tersebut dipastikan tidak akan berlanjut.
Ia menekankan, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat sistem perpajakan agar kepatuhan masyarakat meningkat secara berkelanjutan tanpa mengandalkan program pengampunan berkala.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















