Menkeu Purbaya Tolak Lanjutan Tax Amnesty Jilid III: Berpotensi Bikin Wajib Pajak Terbiasa Melanggar

BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Menurutnya, terlalu sering menggelar tax amnesty justru berdampak buruk terhadap kepatuhan wajib pajak.

“Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi. Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Indonesia Sudah Dua Kali Gelar Tax Amnesty

Purbaya menekankan bahwa Indonesia sudah dua kali melaksanakan tax amnesty. Jika terus dilakukan, makna dari amnesti justru hilang karena sifat pengampunannya menjadi berulang.

Secara sederhana, tax amnesty adalah kebijakan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkapkan harta tersembunyi dan membayar uang tebusan. Langkah ini biasanya ditujukan untuk menarik dana wajib pajak yang disimpan di luar negeri atau di negara bebas pajak.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

Sejumlah negara yang pernah menerapkan program serupa antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.

Manfaat dan Risiko

Tax amnesty memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:

  1. Membebaskan wajib pajak dari sanksi pajak hingga 200 persen jika harta yang disembunyikan kemudian terungkap.
  2. Meningkatkan penerimaan negara melalui pembayaran uang tebusan.
  3. Mendorong repatriasi modal dari luar negeri ke dalam negeri.
  4. Meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Namun, menurut Purbaya, jika dilakukan terlalu sering, manfaat tersebut bisa berubah menjadi risiko. Wajib pajak bisa terbiasa menyembunyikan aset dengan harapan selalu ada amnesti berikutnya.

Catatan Tax Amnesty di Indonesia

  • Tax Amnesty Jilid I (2016–2017): Diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap Rp4.854,63 triliun. Uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai Rp114,02 triliun (69 persen dari target Rp165 triliun).
  • Tax Amnesty Jilid II / PPS (1 Januari – 30 Juni 2022): Diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta terungkap Rp594,82 triliun. Pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sebesar Rp60,01 triliun.
BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Isu Jilid III

Isu mengenai tax amnesty jilid III mulai mencuat pada akhir 2024 setelah pemerintah bersama DPR RI memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Namun, dengan pernyataan tegas dari Menkeu Purbaya, rencana tersebut dipastikan tidak akan berlanjut.

Ia menekankan, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat sistem perpajakan agar kepatuhan masyarakat meningkat secara berkelanjutan tanpa mengandalkan program pengampunan berkala.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================