
Ia disebut memperoleh sekitar Rp220.000 per hari dari aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, pelaku mengaku menyerahkan sebagian uang pungutan kepada seseorang bernama Ican yang disebut sebagai pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Bogor. Polisi turut menyita uang tunai senilai Rp45.000 sebagai barang bukti saat penangkapan.
“Tindakan yang kami lakukan adalah mengamankan pelaku beserta barang bukti, melakukan interogasi, dan menyerahkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Waluyo.
Polresta Bogor menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan razia rutin untuk menindak praktik pungli serta memastikan keamanan dan kenyamanan pedagang di Pasar Bogor.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















