
Agar pilkades elektronik ini berhasil, selain infrastruktur internet yang merata di desa, diperlukan peningkatan literasi digital masyarakat desa.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.
Dalam SE, Gubernur menyoal masa jabatan kepala desa di Jabar yang berakhir tahun 2026. Kemudian jika hanya ada satu pasang calon sebagai peserta, maka desa itu harus menunggu peraturan lanjutan dari Kemendagri.
“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” pungkas KDM
SE pilkades elektronik segera disampaikan ke stakeholders terkait: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jabar, serta DPRD kabupaten dan khusus Kota Banjar.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















