
Sebelum kembali ke regulasi awal, Sekretaris Daerah Pemkab Bogor sempat memberikan relaksasi jam operasional khusus untuk truk kosong. Kelonggaran tersebut berlaku pada dua periode waktu, yaitu pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-16.00 WIB.
“Tapi kalau sudah masuk ke jam 4 sore karena kan waktu pulang kerja sampai jam 10 malam itu ketat, begitulah skenario yang diterapkan di Pemkab Bogor,” jelas Dadang.
Kebijakan jam operasional truk tambang ini menjadi isu penting mengingat jalur tersebut merupakan akses utama untuk aktivitas pertambangan antara Tangerang dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pengaturan jam operasional bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan konflik lalu lintas dengan kendaraan pengguna jalan lainnya.
Dengan kembalinya ke regulasi awal, truk-truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) masing-masing daerah.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















