Wabup Bogor Klarifikasi Isu Desa yang Digadaikan dan Permasalahan Lahan Sukamakmur

Jaro Ade
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi memberikan klarifikasi terkait beberapa isu yang berkembang di Kabupaten Bogor, termasuk pemberitaan tentang desa yang digadaikan dan permasalahan lahan di wilayah Sukamakmur yang sempat disinggung Menteri Kehutanan dan Gubernur Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai desa yang digadaikan di Kabupaten Bogor.

“Terkait dengan desa sampai hari ini tidak ada laporan resmi bahwa ada desa yang digadaikan, jadi itu adalah bagian dari cerita yang menurut saya kurang pas,” ujar Jaro Ade sapaan akrabnya, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA :  SpongeBob SquarePants Hadir dengan Musim Ke-17, Petualangan di Bikini Bottom Berlanjut pada 2026

Dia menjelaskan bahwa pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintahan Kabupaten Bogor, sehingga informasi terkait hal tersebut seharusnya terkoordinasi dengan baik.

Terkait situasi di Sukamakmur, Jaro Ade menjelaskan bahwa Kepala Desa setempat telah bertemu dengan Bupati dan Gubernur untuk membahas permasalahan yang ada. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi ini.

Jaro Ade menyelidiki beberapa permasalahan utama di Sukamakmur, pertama, terkait masyarakat yang menggantungkan hidup dari bertani di kawasan Perhutani.

“Bisa saja langkah-langkah yang dilakukan Perhutani, banyak juga program misalnya KKM di Kabupaten Bogor yang bekerjasama dengan Perhutani terkait pengelolaan hutan untuk pertanian dan mengikuti program ketahanan pangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

Kedua, masalah pengusaha yang memiliki lahan di Kabupaten Bogor namun bermasalah dengan perbankan, termasuk isu terkait sita BLBI. Menurutnya, permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Sukamakmur tetapi juga di wilayah barat dan timur Kabupaten Bogor berdasarkan data masa lalu.

Dengan demikian, Jaro Ade menginstruksikan desa dan kecamatan untuk melakukan inventarisasi permasalahan pertanahan di wilayah masing-masing.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================