
“Misalnya ada masyarakat yang memang sudah turun temurun mempunyai rumah dan kebetulan rumah tersebut di lahan Perhutani, secepatnya dilaporkan,” tegasnya.
Data hasil inventarisasi tersebut akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian bersama Bupati.
Menanggapi informasi tentang pemblokiran beberapa lahan yang menyulitkan transaksi jual beli masyarakat, Ruhandi menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pemblokiran juga pasti ada yang memohon untuk kepentingan apa. Kalau itu kepentingannya menyangkut penegakan hukum, kita harus menghormati sebuah proses yang dilakukan,” ujarnya.
Namun dia memprioritaskan perlunya kebijaksanaan dalam pemblokiran. “Yang terpenting harus bijak mana yang memang diblokir tapi tidak boleh diblokir, misalnya satu desa secara menyeluruh sehingga tidak ada ruang bagi masyarakat untuk melakukan transaksi,” tambahnya.
Jaro Ade menjamin bahwa permasalahan di Sukamakmur akan ditangani secara bertahap setelah masyarakat melaporkan dengan baik melalui jalur administratif yang tepat.
“Yang terpenting masyarakat agar tetap tenang. Pemkab Bogor, Bupati dan Wakil Bupati akan mengambil langkah. Gubernur juga sudah merespons dan pemerintah pusat juga,” tegasnya.
Dia juga mengutamakan pentingnya menjaga kondusivitas dan tidak menciptakan keresahan. “Jangan membuat gaduh dan harus ingat kami akan tetap selalu menjadi pelayan masyarakat. Persoalan apapun akan kami tindaklanjuti,” tutup Jaro Ade.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















