
Kasus ini bermula dari dugaan pengagunan lahan milik Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya ke lembaga keuangan oleh pihak swasta. Dugaan ini pertama kali mencuat dalam rapat Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa (Kemendes), yang menyebut sekitar 800 hektare lahan desa telah dilelang oleh bank. Tidak semua desa di Kecamatan Sukamakmur terkait kasus ini.
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menegaskan wilayahnya tidak termasuk dalam kasus pengagunan lahan. Menurutnya, Desa Sukawangi menghadapi persoalan berbeda, yaitu klaim KLHK yang menyatakan seluruh wilayah desa masuk kawasan hutan produksi berdasarkan SK Menhut No. 6435/Menhut-VII/KUH/2014.
“Desa Sukawangi bukan diagunkan ke pihak swasta. Tapi seluruh wilayah kami seluas 2.252 hektare justru diklaim sebagai kawasan hutan produksi Gunung Hambalang Barat dan Timur,” kata Budiyanto, Senin lalu (22/9/2025).
Budiyanto menjelaskan kondisi ini membingungkan warga karena mereka tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta telah memiliki sertifikat resmi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di sisi lain, lahan mereka disebut sebagai kawasan hutan oleh KLHK.
“Bagaimana mungkin warga membayar PBB dan punya sertifikat, tapi lahannya disebut kawasan hutan? Bahkan sempat ada pemasangan stiker larangan penggunaan lahan oleh petugas Gakkum di beberapa objek wisata,” jelasnya.
Budiyanto berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, turun langsung menangani persoalan tersebut. Desa Sukawangi memiliki lebih dari 14 ribu jiwa, sehingga tidak masuk akal jika seluruh wilayahnya diklaim sebagai hutan produksi.
“Kami mohon perhatian Presiden. Apalagi beliau juga punya kediaman pribadi di Sukawangi. Tidak masuk akal kalau satu desa seluruhnya disebut kawasan hutan produksi,” pungkasnya. (CR4)
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















