Diduga Lecehkan Anak, Lansia di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

lansia
Ilustrasi penangkapan. Foto : Ilustrasi/freepik.com.

BOGORTODAY.COM – Polres Bogor menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SD (63) yang diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.

BACA JUGA :  5 Makanan yang Bisa Merusak Tulang, Harus Diwaspadai!

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bogor setelah diamankan.

“Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Lapas Kelas II Cibinong,” kata Teguh, Senin (29/9/2025).

Menurut Teguh, SD dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================