Menkeu Purbaya Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online, Fokus Pulihkan Daya Beli

Menkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: LPS)

BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda penerapan pungutan pajak bagi pedagang online di marketplace seperti Tokopedia yang sedianya berlaku pada 14 Juli 2025.

Purbaya menyebut alasan utama penundaan ini karena perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih, ditambah adanya gejolak penolakan terhadap aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen.

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Fokus Dorong Perbankan dan Kredit

Selain itu, pemerintah ingin lebih dulu melihat hasil kebijakan pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas dan mendorong peningkatan kredit.

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

“Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank ini kelihatan dampaknya. Baru kita pikirkan nanti pajak pedagang online,” jelas Purbaya.

Ia menegaskan penundaan bukan karena sistem perpajakan yang belum siap. Menurutnya, Kemenkeu sudah siap menjalankan PPh Pasal 22, namun lebih memilih menunggu hingga daya beli masyarakat membaik.

Penundaan Bersifat Sementara

Purbaya, yang juga anak buah Presiden Prabowo Subianto, menegaskan kebijakan ini bersifat sementara. Penarikan pajak pedagang online akan kembali diberlakukan setelah perekonomian lebih stabil.

“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” tegasnya.

BACA JUGA :  7 Ciri Orang Berjiwa Tua, Lebih Menyukai Makna Hidup daripada Tren Sesaat

Aturan Warisan Sri Mulyani

Kebijakan pajak pedagang online ini awalnya digagas oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang daring dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.

Sri Mulyani kala itu menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah kewajiban baru, melainkan hanya penyesuaian administrasi untuk memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha online.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Juli lalu.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================