
1 borgol
2 unit handphone milik pelaku
1 unit motor Honda Scoopy milik korban
2 helm, 2 pasang sepatu, dan 2 tas milik korban
1 sepeda motor milik pelaku
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal dengan menghubungi Call Center 110, serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui siskamling.
“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan perkara dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkas AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















