Polresta Bogor Kota Bekuk 2 Pelaku Perampokan Bermodus Polisi Gadungan

Polresta Bogor Kota
Pelaku Polisi Gadungan yang berhasil ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota usai melakukan aksinya dengan cara merampok. (Foto: Bogortoday.com,)

BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Bogor Barat. Dua pria berinisial AK dan WA, keduanya berusia 37 tahun, ditangkap setelah merampok dua pemuda dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 24 September 2025. Pelapor sekaligus saksi dalam kasus ini adalah Ubaedilah.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Dua korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan setelah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernopol B-5121-BIY.

BACA JUGA :  Amankah Minum Kopi Setelah Minum Obat? Ini Penjelasan Medisnya

Tiba-tiba dua pelaku menghampiri mereka, mengaku sebagai polisi, lalu menuduh korban hendak bertransaksi narkoba. Pelaku menodongkan senjata api, memborgol tangan korban, dan merampas barang berharga, termasuk sepeda motor, helm, tas, ponsel, sepatu, serta uang tunai Rp700 ribu.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai polisi untuk menuduh korban memakai narkoba, lalu menodongkan senjata api, memborgol, dan merampas barang-barang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya:

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

5 butir peluru kaliber 38mm

1 borgol

2 unit handphone milik pelaku

BACA JUGA :  PHR Buka Program Magang 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya

1 unit motor Honda Scoopy milik korban

2 helm, 2 pasang sepatu, dan 2 tas milik korban

1 sepeda motor milik pelaku

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal dengan menghubungi Call Center 110, serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui siskamling.

“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan perkara dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkas AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================