Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 203 Botol Miras dan Delapan Galon Ciu

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 203 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan delapan galon ciu dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Cibinong, Selasa (30/9/2025) malam.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penertiban dimulai sekitar pukul 22.00 WIB saat petugas memergoki sebuah mobil yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di pintu keluar Tol Jagorawi.

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendata dan mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” kata Anwar, Rabu (1/10/2025).

Penertiban dilanjutkan ke lokasi kedua di sebuah toko jamu yang berada di Jalan Puspanegara. Petugas berhasil mengamankan 111 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan delapan galon ciu dari lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Di lokasi ketiga, yakni sebuah warung kelontong di Jalan Pahlawan, petugas kembali mengamankan 49 botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Anwar menyebutkan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================